Happiness Starts With a Smile
Jumat, 03 Juli 2015
Rabu, 22 April 2015
Jumat, 28 November 2014
KASUS ETIKA BISNIS
TUGAS SOFTSKILL
ETIKA BISNIS
Nama : Ching Ching Selvia
NPM : 11211631
Kelas : 4EA27
KASUS ETIKA BISNIS
Kasus 1 :
Kasus Hak Pekerja : Masalah Buruh Domestik Separah Kasus
TKI
BATAM, KOMPAS.com - Permasalahan buruh
di dalam negeri sama parah dan seriusnya dengan berbagai kasus yang menimpa
Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Bentuk permasalahan, yakni eksploitasi,
ternyata juga dialami tenaga kerja di dalam negeri.
Ada persoalan di negara ini di mana
apa yang dialami pekerja dalam negeri sama seriusnya dengan yang dialami TKI di
luar negeri. "Ini terjadi karena jaminan perlindungan yang menjadi
tanggung-jawab negara masih sangat lemah," kata Anggota Subkomisi Mediasi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Ridha Saleh, Kamis (7/7/2011).
Contoh kasus terakhir adalah
penganiayaan terhadap sejumlah pembantu rumah tangga di tempat penampungan PT
Tugas Mulia, sebuah agen penyalur pembantu rumah tangga di Batam. Kasus ini
terungkap setelah sebagian pembantu rumah tangga lari dari tempat penampungan
pada 19 Juni.
Fakta yang dihimpun Komnas HAM pasca
kejadian, menurut Ridha, setidaknya ada empat hal yang semuanya bermuara pada
praktik eksploitasi. Hal itu meliputi perampokan terhadap hak-hak buruh, tindak
kekerasan, tindak asusila, dan adanya kasus tenaga kerja meninggal dunia.
Sebanyak sembilan tenaga kerja yang
lari dari PT Tugas Mulia telah melaporkan kasus tersebut ke polisi. Sejauh ini,
polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Budi Sembiring dan Hodi alias
Asiong, masing-masing adalah sopir dan tangan kanan bos PT Tugas Mulia.
"Tidak menutup kemungkinan,
praktik eksploitasi seperti ini juga terjadi di perusahaan-perusahaan lain baik
di Batam maupun di kota-kota lainnya," kata Ridha.
Berdasarkan catatan Kompas,
eksploitasi tenaga kerja juga terjadi di sebagian perusahaan galangan kapal di
Batam yang menyerap ribuan tenaga kerja. Contohnya berupa upah rendah,
tunjangan nihil, Jamsostek tak jelas, dan status kontrak dilestarikan dengan
cara buruh diping-pong dari perusahaan subkontraktor satu ke perusahaan
subkontraktor lainnya.
Ketua Konsulat Federasi Serikat
Pekerja Metal Indonesia Kota Batam Nurhamli menyatakan, terjadi ketimpangan
antara tuntutan dan risiko kerja di satu sisi dengan imbalan di sisi lain.
Buruh di mata perusahaan hanya dinilai sebagai mesin produksi sehingga biayanya
harus ditekan seminimal mungkin.
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Batam Riky Indrakari, menyatakan, telah terjadi eksploitasi
dan perdagangan terhadap buruh galangan kapal. Lemahnya pengawasan mulai dari
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sampai Dinas Tenaga Kerja Kota Batam
menyebabkan pelanggaran terus terjadi.
"Bahkan saya berani bilang, telah
terjadi perbudakan atas buruh galangan kapal. Dan ini dilakukan secara serentak
oleh berbagai oknum yang mencari keuntungan pribadi," kata Riky.
Sumber :
Kasus 2 :
Kasus PT Freeport Indonesia tentang Gaji
Upah Pekerja
Ada pernyataan kuat bahwa telah
terjadi distori etika dan pelanggaran kemanusiaan yang hebat di Papua. Martabat
manusia yang seharusnya dijunjung tinggi, peradaban dan kebudayaan sampai mata
rantai penghidupan jelas dilanggar. Itu adalah fakta keteledoran pemerintah
yang sangat berat karena selama ini bersikap underestimate kepada rakyat Papua.
Gagasan yang menyatakan mendapatkan kesejahteraan dengan intensifikasi nyatanya
gagal.
Ironisnya, dua kali pekerja Freeport
melakukan aksi mogok kerja sejak Juli untuk menuntut hak normatifnya soal
diskriminasi gaji, namun dua kali pula harus beradu otot. Keuntungan ekonomi
yang dibayangkan tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya kondisi lingkungan
dan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan terus memburuk dan menuai protes
akibat berbagai pelanggaran hukum dan HAM.
PT Freeport Indonesia merupakan jenis
perusahaan multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional atau
transnasional yang berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara
maju dan berkembang.
Mogoknya hammpir seluruh pekerja PT
Freeport Indonesia disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji yang
diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja
Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja
Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang perjam USD
1.5-USD 3. Padahal, dibandingkan gaji di negara lain mencapai USD 15-USD 35
perjam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen
Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua
digembor0gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen
keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus
menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat Papua yang tidak
ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa dditanggung generasi
Papua sampai tujuh turunan.
Umumnya korporasi berasal dari AS,
pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan
pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme
satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar
produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam
hal pemberian gaji yang layak.
Pemerintah dalam hal ini pantas malu.
Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk
menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan
memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata
hanya sia-sia.
Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT Freeport Indonesia :
Juru bicara PT Freeport Indonesia,
Ramdani sirait, mengatakan bahwa manajemen perusahaan PTFI akan berkomunikasi
dengan Serikat Pekerja Seluruh indonesia (SPSI) demi mengantisipasi ancaman
aksi mogok yang dilakukan pekerja. Karena isu aksi mogok tersebut terkait
rencana pemutusan hubungan kerja terhadap tiga orang karyawan PTFI yang
melakukan intimidasi fisik kepada karyawan lainnya.
Ia menyebutkan, terhadap intimidasi
fisik yang memenuhi ketentuan PHI (Pedoman Hubungan Industrial) Perjanjian
Kerja Bersama (PKB) sebagaimana kasus tiga karyawan yang melakukan intimidasi
fisik, diproses berdasarkan ketentuan PHI-PKB.
Pasal-pasal yang tercantum dalam PKB
tersebut sudah mengakomodasi aspirasi pekerja. Salah satunya adalah adanya
kenaikan upah pokok sebesar 40 persen dalam 2 tahun." Angka ini jauh di
atas ketentuan rata-rata kenaikan upah pokok nasional sebesar 10-11 persen per
tahun," sambung dia.
Sebagai upaya mencegah hal-hal yang
tidak diinginkan pada perusahaan, perusahaan sudah membentuk Crisis Management
Committee. Yaitu guna menciptakan lingkungan kerja yang damai dan harmonis,
PTFI dan pimpinan SPSI PTFI pun telah membentuk Crisis Management Committee.
Undang-undang yang telah di Langgar
PT Freeport Indonesia telah melanggar hak-hak dari buruh Indonesia
(HAM) berdasarkan UU No. 13/2003 tentang mogok kerja sah dilakukan. PT Freeport
Indonesia telah melanggar pasal:
1.
Pasal 139: “Pelaksanaan mogok kerja bagi
pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan
atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia
diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan atau
membahayakan keselamatan orang lain”.
2. Pasal 140: (1)
“Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja
dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib
memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan setempat”. (2) Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 (satu) sekurang-kurangnya memuat: (i) Waktu (hari,
tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja. (ii) Tempat mogok
kerja. (iii) Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja. (iv)
Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris
serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja. (3) Dalam
hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat
pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator
dan/atau penanggung jawab mogok kerja. (4) Dalam hal mogok kerja dilakukan
tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi menyelamat kan alat
produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara
dengan cara: (i) Melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada dilokasi
kegiatan proses produksi, atau (ii) Bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh
yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
3. Pasal 22: “Setiap
orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak akan
terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang sangat doperlukan untuk
martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun
kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan sumber daya setiap
negara”.
4. PT Freeport
Indonesia melanggar UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan
yang sudah diubah dengan UU No. 4/2009.
5.
Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang
Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal
sikap Freeport.
Kestabilan siklus
operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan
politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak
korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude
luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.
Kamis, 27 November 2014
BISNIS DAN ETIKA
TUGAS SOFTSKILL
Nama : Ching Ching Selvia
NPM : 11211631
Kelas : 3EA27
Mata Kuliah : Etika Bisnis
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup
seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.
Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. (Wikipedia) Etika bisnis merupakan studi yang
dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada
standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku
bisnis (Velasquez, 2005).
Secara sederhana yang dimaksud dengan
etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup
seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri
dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis
secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada
kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. Dengan demikian, etika bisnis dapat
disimpulkan sebagai berikut :
“Keseluruhan dari aturan-aturan etika,
baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hak-hak dan
kewajiban produsen dan konsumen serta etika yang harus dipraktekkan dalam
bisnis.”
- Mitos Bisnis Amoral
Bisnis adalah bisnis. Beberapa ungkapan yang sering terdengar yang
menggambarkan hubungan antara bisnis dan etika sebagai dua hal yang terpisah
satu sama lain. Itulah ungkapan yang dikemukakan oleh De George yang disebut
sebagai Mitos Bisnis Amoral. Ungkapan tersebut menggambarkan dengan jelas
anggapan atau keyakinan orang bisnis, sejauh mereka menerima mitos seperti itu
tentang dirinya , kegiatannya, dan lingkungan kerjanya. Secara lebih tepat,
mitos bisnis amoral mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan
moralitas atau etika tidak ada hubungan sama sekali. Bisnis dan etika adalah
dua hal yang sangat berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.
Menurut mitos ini, karena kegiatan orang bisnis adalah melakukan
bisnis sebaik mungkin untuk mndapat keuntungan, maka yang menjadi pusat
perhatian orang bisnis adalah bagaimana memproduksi, mengedarkan,menjual,dan
membeli suatu barang dengan memperoleh keuntungan. Tujuan satu-satunya adalah
mendatangkan keuntungan yang sebesar besarnya.
Jadi Mitos Bisnis Amoral itu adalah mitos atau ungkapan yang
menggambarkan bahwa antara bisnis dengan moralitas atau etika tidak ada
hubungan nya sama sekali. Namun mitos ini tidak sepenuhnya benar. Bisa
dikatakan demikian, karena bagi pebisnis yang menginginkan bisnisnya lancar dan
tahan lama, segi materi itu tidaklah cukup untuk menjaga suatu bisnis tersebut.
Dibutuhkan suatu pengetahuan, pengalaman yang luas untuk dapat memperoleh atau
meraih tujuan tersebut. Beberapa perusahaan ternyata bisa berhasil karena
memegang teguh kode etis dan komitmen moral tertentu. Bisnis juga bagian dari
aktivitas yang penting dari masyarakat, sehingga norma atau nilai yang dianggap
baik dan berlaku dimasyarakat ikut dibawa serta dalam kegiatan bisnis dan dan
harus dibedakan antara legalitas dan moralitas dunia bisnis yang ketat.
Perusahaan dapat mengutamakan etika bisnis, yaitu pelaku bisnis dituntut
menjadi orang yang profesional di bidang usahanya. Yang meliputi kinerja di
dalam bisnis, manajemen, kondisi keuangan perusahaan, kinerja etis, dan etos
bisnis yang baik. Perusahaan dapat mengetahui bahwa konsumen adalah raja,
dengan ini pihak perusahaan dapat menjaga kepercayaan konsumen, meneliti lebih
lanjut lagi terhadap selera dan kemauan konsumenserta menunjukksn citra (image) bisnis yang etis dan baik. Peran
pemerintah yang menjamin kepentingan antara hak dan kewajiban bagi semua pihak
yang ada dalam pasar terbuka, demgan ini perusahaan harus menjalankan bisnisnya
dengan baik dan etis. Perusahaan modern menyadari bahwakaryawan bukanlah tenaga
yang harus di eksploitasi demi mencapai keuntungan perusahaan.
Jadi dengan demikian bisa disimpulkan bahwa :
1.
Bisnis memang sering diibaratkan
dengan judi bahkan sudah dianggap sebagai semacam judi atau permainan penuh
persaingan yang ketat.Tidak sepenuhnya bisnis sama dengan judi atau permainan.
Dalam bisnis orang dituntut untuk berani bertaruh, berani mengambi resiko,
berani berspekulasi, dan berani mengambil langkah atau strategi tertentu untuk
bisa berhasil. Namun tidak bisa disangkal juga bahwa yang dipertaruhkan dalam
bisnis tidak hanya menyangkut barang atau material. Dalam bisnis orang
mempertaruhkan dirinya, nama baiknya, seluruh hidupnya, keluarga, hidup serta
nasib manusia pada umumnya. Maka dalam bisnis orang bisnis tidaka sekedar
main-main, kalaupun itu adalah permainan, ini sebuah permainan penuh
perhitungan.Karena itu orang bisnis memang perlu menerapkan cara dan strategi
yang tepat untuk bisa berhasil karena taruhan yang besar tadi.dan harus
diperhitungkan secara matang sehingga tidak sampai merugikan orang atau pihak
lain dan agar pada akhirnya juga tidak sampai merugikan dirinya sendiri.
2.
Dunia bisnis mempunyai aturan main
sendiri yang berbeda sama sekali dari aturan yang berlaku dalam kehidupan sosial
pada umumnya. Bisnis adalah fenomena modern yang tidak bisa dipisahkan dari
masyarakat. Bisnis terjadi dan berlangsung dalam dalam masyarakat. Itu artinya
norma atau nilai yang dianggap yang dianggap baik dan berlaku dalam kehidupan
pada umumnya mau tidak mau dibawa serta dalam kegiatan dan kehidupan bisnis
seorang pelaku bisnis sebagai manusia.
3.
Harus dapat membedakan antara
Legalitas dan Moralitas. Legalitas dan Moralitas berkaitan satu sama lain tapi
tidak identik. Hukum memang mengandalkan Leglitas dan Moralitas, tetapi tidak
semua hukum dengan Legalitas yang baik ada unsur Moralitas nya. Contohnya praktek
monopoli. Maka, monopoli adalah praktek yang secara legal diterima dan
dibenarkan, secara moral praktek ini harus ditentang dan dikutuk, dan memang
ditentang dan dikutuk oleh masyarakat sebagai praktek yang tidak adil, tidak
fair, dan tidak etis. Orang bisnis juga menentang praktek tersebut. Ini
menunjukkan bahwa orang bisnis pun sadar dan menuntut perlunya praktek bisnis
yang etis, terlepas dari apakah praktek itu didasarkan pada aturan hukum bisnis
atau tidak.
4.
Etika harus dibedakan melalui ilmu
empiris. Ilmu empiris diibaratkan ilmu pasti seperti matematika, suatu
kenyataan bisa dijadikan patokan dalam pembuatan keputusan selanjutnya. Namun
lain halnya dengan etika. Etika memang melihat kenyataan sebagai pengambilan
keputusan dan perbedaan nya terletak pada unsure-unsur pertimbangan lain dalam
pengambilan keputusan.
5.
Gerakan dan aksi seperti lingkungan
hidup, konsumen, buruh, wanita, dan semacamnya dengan jelas menunjukkan bahwa
masyarkat tetap mengharapkan agar bisnis dijalankan secara etis dengan
memperhatikan masalah lingkungan hidup, hak konsumen, hak buruh, hak wanita.
Dan sebagai manusia yang bermoral, para pelaku bisnis juga sesungguhnya tidak
mau merugikan masyarakat atau konsumen sebagaimana dia sendiri sebagai konsumen
tidak ingin dirugikan oleh produsen manapun.
- Keutamaan Etika Bisnis
Dalam bisnis modern, para pelaku bisnis dituntut untuk menjadi
orang-orang profesional di bidangnya. Perusahaan yang unggul bukan hanya
memiliki kinerja dalam bisnis,manajerial dan finansial yang baik akan tetapi
juga kinerja etis dan etos bisnis yang baik.
Dalam persaingan bisnis yang sangat ketat,maka konsumen
benar-benar raja Kepercayaan konsumen dijaga dengan memperlihatkan citra bisnis
yang baik dan etis.
Dalam sistem pasar terbuka dengan peran pemerintah yang menjamin
kepentingan dan hak bagi semua pihak, maka perusahaan harus menjalankan
bisnisnya dengan baik dan etis.
- Sasaran dan Lingkup Etika Bisnis
Ada tiga sasaran dan lingkup pokok
etika bisnis, yaitu :
1.
Sasaran
pertama, etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi
dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang terkait dengan praktek
bisnis yang baik dan etis. Etika bisnis bertujuan untuk menghimbau para pelaku
bisnis untuk menjalankan bisnisnya secara baik dan etis. Imbauan ini disatu
pihak didasarkan pada prinsip etika tertentu, tetapi di pihak lain dikaitkan
pula dengan kekhususan secara kondisi kegiatan bisnis itu sendiri. Dalam hal
ini para pelaku bisnis diimbau untuk berbisnis secara baik dan etis. Lingkup
etika bisnis ditujukan kepada para manajer dan pelaku bisnis, dan sering kali
etika bisnis disebut dengan etika manajemen. Etika manajemen diartikan secara
semput sebagai etika organisasi dan manajemen erusahaan secara internal. Etika
bisnis dalam lingkupnya menyangkut :
a.
Perilaku
dari organisasi perusahaan secara internail dan eksternal
b.
Perilaku
kelembagaan dalam perusahaan
c.
Perilaku
bisnis yang baik dan etis secara individual dalam interaksinya dengan pihak
lain.
2.
Sasaran
kedua, pada tingkat ini etika bisnis berfungsi untuk menggugah masyarakat untuk
bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi
terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat tersebut. Etika bisnis pada sasaran
ini bersifat sangat subversif. Subversif karena ia menggugah, mendorong, dan
membangkitkan kesadaran masyarakat untuk tidak dibodoh-bodohi, dirugikan, dan
diperlakukan secara tidak adil dan tidak etis oleh praktek bisnis pihak mana
pun.
3.
Sasaran
ketiga, pada tingkat ini etika bisnis lebih bersifat makro, yang karena itu
barangkali lebih tepat disebut sebagai etika ekonomi. Dengan lingkup dimana
pembicaraan mengenai oligopoli, monopoli, kolusi dan praktek semacamnya yang
akan sangat mempengaruhi tidak saja sehat tidaknya suatu ekonomi melainkan juga
baik tidaknya praktek bisnis dalam sebuah Negara. Teori keadilan yang terkait
erat dengan system ekonomi dan juga mengenai sistem pasar bebas yang merupakan
sistem paling relevan sekarang ini.
Lingkup etika bisnis pada sasaran ini menekankan pentingnya kerangka
legal-politis bagi praktek bisnis yang baik yaitu pentingnya hukum dan aturan
serta peran pemerintah yang efektif menjamin keberlakuan aturan bisnis tersebut
secara konsekuen tanpa pandang bulu.
- Prinsip Etika Bisnis
Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis
sebagai berikut:
1.
Prinsip
otonomi
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil
keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya
baik untuk dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan secara bebas
memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan
visi dan misi yang dimilikinya.
2.
Prinsip
kejujuran
Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung
keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik
internal maupun eksternal perusahaan. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis
yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama
dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam
pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam
penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur
dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3.
Prinsip
tidak berniat jahat
Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan
prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
4.
Prinsip
keadilan
Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait
dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai
kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain,menuntut agar
setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai
kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
5.
Prinsip
hormat pada diri sendiri
Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip
kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
- Prinsip Utama Etika Bisnis
Prinsip utama
menjaga etika bisnis adalah harus menjadi pebinis yang baik. Prinsip moral
menjadi orang baik itu banyak. Banyak yang menjadi kesepakatan umum, Artinya,
yang memenuhi prinsip moral untuk komunitas yang lebih besar. Dalam dunia
bisnis, ada beberapa prinsip moral utama agar menjadi pebisnis yang baik, yaitu
:
1.
Pertama, Kejujuran. Ini ad alah landasan dari kepercayaan, kepercayaan
adalah landasan dari bisnis yang sehat. Salah satu figure yang jelas adalah
Nabi Muhammad SAW yang menjadi pedagang yang maju karena menjunjung tinggi
kejujuran.
“Memang ada kalanya ketidakjujuran menghasilkan keuntungan, namun hanya sesaat, tidak bisa terus-menerus, maka kejujuran dan kepercayaan adalah yang utama,” ujar Boediono.
2. Kedua, taat kepada hukum dan aturan di suatu negara. Ini perlu
dipenuhi, salah satunya adalah membayar pajak.
3.
Ketiga, bersedia untuk berbagi. Meski ada persaingan, tidak berarti
harus saling menuduh. Menang dalam bisnis, bukan berarti membunuh lawan.
“Menang untuk mendapatkan sesuatu. Memang kalau sudah saling membunuh, lingkungannya lain. Kompetisi yang sehat contohnya adalah olahraga. Kalau kalah, kalau diikuti sebenarnya adalah sama-sama mendapatkan kemenangan dalam kompetisi yang sehat,” ungkap Boediono.
4.
Keempat, menjaga lingkungan hidup. Jika pebisnis peduli pada bisnisnya,
maka mereka harus peduli pada lingkungan dan masyarakat di sekitarnya. Sebab
itu menyangkut generasi yang akan datang.
“Terakhir adalah CSR (Tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat) untuk memberikan manfaat kepada masyarakat sekelilingnya,” ujar Boediono.
- Etos Kerja
Etos
berarti pandangan hidup yang khas dari suatu golongan sosial. Etos berasal
dari bahasa Yunani (etos) yang memberikan arti sikap, kepribadian, watak,
karakter, serta keyakinan atas sesuatu. Sikap ini tidak saja dimiliki oleh
individu, tetapi juga oleh kelompok bahkan masyarakat. Dalam kamus besar bahasa
Indonesia etos kerja adalah semangat kerja yang menjadi ciri khas dan keyakinan
seseorang atau suatu kelompok. Kerja dalam arti pengertian luas adalah semua
bentuk usaha yang dilakukan manusia, baik dalam hal materi, intelektual dan
fisik, maupun hal-hal yang berkaitan dengan keduniaan maupun keakhiratan Etos
ini pertama kali dirumuskan oleh Jansen Sinamo dalam buku 8 ETOS Kerja
Profesional, yaitu :
1.
Kerja adalah
Rahmat; “Aku Bekerja Tulus Penuh Rasa Syukur”
2.
Kerja adalah
Amanah; “Aku Bekerja Benar Penuh Tanggungjawab”
3.
Kerja adalah
Panggilan; “Aku Bekerja Tuntas Penuh Integritas”
4.
Kerja adalah
Aktualisasi; “Aku Bekerja Keras Penuh Semangat”
5.
Kerja adalah
Ibadah; “Aku Bekerja Serius Penuh Kecintaan”
6.
Kerja adalah
Seni; “Aku Bekerja Cerdas Penuh Kreativitas”
7.
Kerja adalah
Kehormatan; “Aku Bekerja Tekun Penuh Keunggulan”
8.
Kerja adalah
Pelayanan; “Aku Bekerja Paripurna Penuh Kerendahanhati”
- Realisasi Moral Bisnis
Relativitas
Moral dalam Bisnis Tiga pandangan umum yang dianut:
1.
Norma etis yang berbeda antara satu tempat dengan tempat yang
lain. Hal ini berarti perusahaan harus mengikuti norma dan aturan moral yang
berlaku di negara tempat perusahaan melakukan bisnis.
2.
Norma negara sendirilah yang paling benar dan tepat. Pandangan ini
mewakili kubu moralisme universal, bahwa pada dasarnya norma dan nilai moral
berlaku universal (prinsip yang dianut di negara sendiri juga berlaku di negara
lain)
3.
Tidak ada norma moral yang perlu diikuti sama sekali. Pandangan
ini sama sekali tidak benar. Pendekatan stakeholder adalah suatu pendekatan
dengan cara mengamati unsur-unsur dalam bisnis yang saling terkait dan kemudian
menjelaskan secara analitis bagaimana unsur-unsur tersebut akan dipengaruhi dan
juga mempengaruhi keputusan dan tindakan bisnis.
- Pendekatan Stock Holder
Pergeseran
Paradigma Dari Pendekatan Stockholder dan Pendekatan Stakeholder
Penerapan etika
bisnis ini murupakan penerapan dari konsep "Stake Holder" sebagai
pengganti dari konsep lama yaitu konsep "Stock Holder" . Pengusaha
yang menerapkan konsep Stock Holder berusaha untuk mementingkan kepentingan
para pemengang saham (Stockholder) saja, di mana para pemegang saham tentu saja
akan mementingkan kepentinganya yaitu penghasilan yang tinggi baginya yaitu
yang berupa deviden atau pembagian laba serta harga saham dipasar bursa.
Dengan
memperoleh deviden yang tinggi maka penghasilan mereka akan tinggi, sedangkan
dengan naiknya nilai atau kurs saham akan merupakan kenaikan kekayaan yang
dimilikinya yaitu sahamnya itu dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi.
Pemenuhan kepentingan ataupun tuntutan dari para pemengan saham itu sering kali
mengabaikan kepentingan-kepentingan pihak-pihak yang lain yang juga terlibat
dalam kegiatan bisnis. Pihak lain yang terkait dalam kegiatan bisnis tidak
hanya para pemegang saham saja akan tetapi masih banyak lagi seperti :
1.
Pekerja/ karyawan
2.
Konsumen
3.
Kreditur
4.
Lembaga-lembaga keuangan
5.
Pemerintah
REFERENSI :
Pustaka
Filsafat ETIKA BISNIS, Tuntunan dan Relevansiny. By Dr. A.
Sonny Keraf
Langganan:
Postingan (Atom)