TUGAS SOFTSKILL
ETIKA BISNIS
Nama : Ching Ching Selvia
NPM : 11211631
Kelas : 4EA27
KASUS ETIKA BISNIS
Kasus 1 :
Kasus Hak Pekerja : Masalah Buruh Domestik Separah Kasus
TKI
BATAM, KOMPAS.com - Permasalahan buruh
di dalam negeri sama parah dan seriusnya dengan berbagai kasus yang menimpa
Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Bentuk permasalahan, yakni eksploitasi,
ternyata juga dialami tenaga kerja di dalam negeri.
Ada persoalan di negara ini di mana
apa yang dialami pekerja dalam negeri sama seriusnya dengan yang dialami TKI di
luar negeri. "Ini terjadi karena jaminan perlindungan yang menjadi
tanggung-jawab negara masih sangat lemah," kata Anggota Subkomisi Mediasi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Ridha Saleh, Kamis (7/7/2011).
Contoh kasus terakhir adalah
penganiayaan terhadap sejumlah pembantu rumah tangga di tempat penampungan PT
Tugas Mulia, sebuah agen penyalur pembantu rumah tangga di Batam. Kasus ini
terungkap setelah sebagian pembantu rumah tangga lari dari tempat penampungan
pada 19 Juni.
Fakta yang dihimpun Komnas HAM pasca
kejadian, menurut Ridha, setidaknya ada empat hal yang semuanya bermuara pada
praktik eksploitasi. Hal itu meliputi perampokan terhadap hak-hak buruh, tindak
kekerasan, tindak asusila, dan adanya kasus tenaga kerja meninggal dunia.
Sebanyak sembilan tenaga kerja yang
lari dari PT Tugas Mulia telah melaporkan kasus tersebut ke polisi. Sejauh ini,
polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Budi Sembiring dan Hodi alias
Asiong, masing-masing adalah sopir dan tangan kanan bos PT Tugas Mulia.
"Tidak menutup kemungkinan,
praktik eksploitasi seperti ini juga terjadi di perusahaan-perusahaan lain baik
di Batam maupun di kota-kota lainnya," kata Ridha.
Berdasarkan catatan Kompas,
eksploitasi tenaga kerja juga terjadi di sebagian perusahaan galangan kapal di
Batam yang menyerap ribuan tenaga kerja. Contohnya berupa upah rendah,
tunjangan nihil, Jamsostek tak jelas, dan status kontrak dilestarikan dengan
cara buruh diping-pong dari perusahaan subkontraktor satu ke perusahaan
subkontraktor lainnya.
Ketua Konsulat Federasi Serikat
Pekerja Metal Indonesia Kota Batam Nurhamli menyatakan, terjadi ketimpangan
antara tuntutan dan risiko kerja di satu sisi dengan imbalan di sisi lain.
Buruh di mata perusahaan hanya dinilai sebagai mesin produksi sehingga biayanya
harus ditekan seminimal mungkin.
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Batam Riky Indrakari, menyatakan, telah terjadi eksploitasi
dan perdagangan terhadap buruh galangan kapal. Lemahnya pengawasan mulai dari
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sampai Dinas Tenaga Kerja Kota Batam
menyebabkan pelanggaran terus terjadi.
"Bahkan saya berani bilang, telah
terjadi perbudakan atas buruh galangan kapal. Dan ini dilakukan secara serentak
oleh berbagai oknum yang mencari keuntungan pribadi," kata Riky.
Sumber :
Kasus 2 :
Kasus PT Freeport Indonesia tentang Gaji
Upah Pekerja
Ada pernyataan kuat bahwa telah
terjadi distori etika dan pelanggaran kemanusiaan yang hebat di Papua. Martabat
manusia yang seharusnya dijunjung tinggi, peradaban dan kebudayaan sampai mata
rantai penghidupan jelas dilanggar. Itu adalah fakta keteledoran pemerintah
yang sangat berat karena selama ini bersikap underestimate kepada rakyat Papua.
Gagasan yang menyatakan mendapatkan kesejahteraan dengan intensifikasi nyatanya
gagal.
Ironisnya, dua kali pekerja Freeport
melakukan aksi mogok kerja sejak Juli untuk menuntut hak normatifnya soal
diskriminasi gaji, namun dua kali pula harus beradu otot. Keuntungan ekonomi
yang dibayangkan tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya kondisi lingkungan
dan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan terus memburuk dan menuai protes
akibat berbagai pelanggaran hukum dan HAM.
PT Freeport Indonesia merupakan jenis
perusahaan multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional atau
transnasional yang berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara
maju dan berkembang.
Mogoknya hammpir seluruh pekerja PT
Freeport Indonesia disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji yang
diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja
Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja
Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang perjam USD
1.5-USD 3. Padahal, dibandingkan gaji di negara lain mencapai USD 15-USD 35
perjam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen
Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua
digembor0gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen
keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus
menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat Papua yang tidak
ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa dditanggung generasi
Papua sampai tujuh turunan.
Umumnya korporasi berasal dari AS,
pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan
pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme
satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar
produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam
hal pemberian gaji yang layak.
Pemerintah dalam hal ini pantas malu.
Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk
menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan
memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata
hanya sia-sia.
Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT Freeport Indonesia :
Juru bicara PT Freeport Indonesia,
Ramdani sirait, mengatakan bahwa manajemen perusahaan PTFI akan berkomunikasi
dengan Serikat Pekerja Seluruh indonesia (SPSI) demi mengantisipasi ancaman
aksi mogok yang dilakukan pekerja. Karena isu aksi mogok tersebut terkait
rencana pemutusan hubungan kerja terhadap tiga orang karyawan PTFI yang
melakukan intimidasi fisik kepada karyawan lainnya.
Ia menyebutkan, terhadap intimidasi
fisik yang memenuhi ketentuan PHI (Pedoman Hubungan Industrial) Perjanjian
Kerja Bersama (PKB) sebagaimana kasus tiga karyawan yang melakukan intimidasi
fisik, diproses berdasarkan ketentuan PHI-PKB.
Pasal-pasal yang tercantum dalam PKB
tersebut sudah mengakomodasi aspirasi pekerja. Salah satunya adalah adanya
kenaikan upah pokok sebesar 40 persen dalam 2 tahun." Angka ini jauh di
atas ketentuan rata-rata kenaikan upah pokok nasional sebesar 10-11 persen per
tahun," sambung dia.
Sebagai upaya mencegah hal-hal yang
tidak diinginkan pada perusahaan, perusahaan sudah membentuk Crisis Management
Committee. Yaitu guna menciptakan lingkungan kerja yang damai dan harmonis,
PTFI dan pimpinan SPSI PTFI pun telah membentuk Crisis Management Committee.
Undang-undang yang telah di Langgar
PT Freeport Indonesia telah melanggar hak-hak dari buruh Indonesia
(HAM) berdasarkan UU No. 13/2003 tentang mogok kerja sah dilakukan. PT Freeport
Indonesia telah melanggar pasal:
1.
Pasal 139: “Pelaksanaan mogok kerja bagi
pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan
atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia
diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan atau
membahayakan keselamatan orang lain”.
2. Pasal 140: (1)
“Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja
dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib
memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan setempat”. (2) Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 (satu) sekurang-kurangnya memuat: (i) Waktu (hari,
tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja. (ii) Tempat mogok
kerja. (iii) Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja. (iv)
Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris
serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja. (3) Dalam
hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat
pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator
dan/atau penanggung jawab mogok kerja. (4) Dalam hal mogok kerja dilakukan
tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi menyelamat kan alat
produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara
dengan cara: (i) Melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada dilokasi
kegiatan proses produksi, atau (ii) Bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh
yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
3. Pasal 22: “Setiap
orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak akan
terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang sangat doperlukan untuk
martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun
kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan sumber daya setiap
negara”.
4. PT Freeport
Indonesia melanggar UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan
yang sudah diubah dengan UU No. 4/2009.
5.
Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang
Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal
sikap Freeport.
Kestabilan siklus
operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan
politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak
korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude
luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar